Mulai Besok Diberlakukan Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan

img

(Dandim 0906 Tenggarong, )


TENGGARONG, Dandim 0906 Tenggarong Charles Aling  memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka pelaksanaan pengendali operasi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19, di Makodim 0906 Tenggarong, Selasa (15/9/2020).

Hadir dalam Rakor tersebut perwakilan BPBD, Dishub, Polres, Satpol PP dan sejumlah OPD lainnya.

Dandim 0906 Tenggarong Charles Aling memaparkan, sesuai Perbub Kutai Kartanegara yang sudah ditetapkan Nomor 54 tahun 2020 tentang penegakan hukum protokol kesehatan ditengah pandemi COVID-19, Agar Masyarakat Kutai Kartanegara bisa mematuhi dan disiplin, karena Kukar untuk saat ini berada ditingkat zona merah, oleh karenanya perlu dilakukan langkah langkah konkrit, yakni melakukan penerapan pendisiplinan hukum protokol kesehatan.

“Untuk operasi penegakan pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan akan dimulai Rabu 16 September sampai akhir bulan September 2020.” Tegasnya.

Jika dalam penerapan tersebut terdapat masyarakat Kukar yang melanggar atas Perbub Kukar yang sudah ditetapkan Nomor 54 tahun 2020, akan dikenakan sanksi sosial,dan sanksi fisik sesuai dengan normatif seperti menyapu dan push up.

"Apabila kedapatan masyarakat Kukar yang tidak menerapkan protokol kesehatan,Kami akan memberi sanksi sosial dan sanksi fisik sesuai dengan normatif,”ujarnya.(*kik/adv/poskotakaltimnews.com)